Standar Pelayanan Minimal
UPT Labkesda Kota Dumai menyelenggarakan layanan laboratorium mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan Pemerintah Kota Dumai.
Dasar Hukum
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 2 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT pada Dinas Kesehatan Kota Dumai
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
- Keputusan Walikota Dumai Nomor 208/Dinkes 2025 tentang penunjukan Pejabat Pengelola BLUD pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air
Ruang Lingkup Layanan
- Pemeriksaan klinis: hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunoserologi, parasitologi
- Pemeriksaan mikrobiologi/bakteri lingkungan
- Pemeriksaan kualitas air (fisik, kimia, mikrobiologi)
- Pemeriksaan makanan/minuman
- Pemeriksaan narkoba (NAPZA)
- Medical check up
Jadwal Pelayanan
- Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
- Jumat: 08.00–16.30 WIB
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan tidak tercantum pada dokumen profil ini. Informasi maklumat/komitmen layanan dapat diperoleh melalui loket atau papan informasi di UPT Labkesda.
Akreditasi
Status akreditasi: Terakreditasi Utama.
Alamat
Jalan Kesehatan, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.