(021) 123-4567
kontak@pemda.go.id
0812-3456-7890
Konfirmasi jam kerja Senin - Jumat dimulai pada pukul 08:00 - 11:00 WIB Konfirmasi untuk jam Istirahat dimulai pada pukul 11:00 - 14:00 WIB Layanan akan dibuka kembali pada pukul 14:00 - 16:00 WIB Untuk setiap hari Sabtu dan Minggu Pelayanan tutup Informasi untuk Tanggal merah Jam pelayanan libur
(021) 123-4567
kontak@pemda.go.id
0812-3456-7890
Jam Pelayanan: Tutup *Tanggal merah libur
Standar Pelayanan UPT Labkesda Kota Dumai - Informasi
← Kembali

Standar Pelayanan UPT Labkesda Kota Dumai

04 Mei 2026
By UPT Labkesda Kota Dumai

Standar Pelayanan Minimal

UPT Labkesda Kota Dumai menyelenggarakan layanan laboratorium mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan Pemerintah Kota Dumai.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Dumai Nomor 2 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT pada Dinas Kesehatan Kota Dumai
  2. Peraturan Walikota Dumai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
  3. Keputusan Walikota Dumai Nomor 208/Dinkes 2025 tentang penunjukan Pejabat Pengelola BLUD pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air

Ruang Lingkup Layanan

  • Pemeriksaan klinis: hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunoserologi, parasitologi
  • Pemeriksaan mikrobiologi/bakteri lingkungan
  • Pemeriksaan kualitas air (fisik, kimia, mikrobiologi)
  • Pemeriksaan makanan/minuman
  • Pemeriksaan narkoba (NAPZA)
  • Medical check up

Jadwal Pelayanan

  • Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
  • Jumat: 08.00–16.30 WIB

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan tidak tercantum pada dokumen profil ini. Informasi maklumat/komitmen layanan dapat diperoleh melalui loket atau papan informasi di UPT Labkesda.

Akreditasi

Status akreditasi: Terakreditasi Utama.

Alamat

Jalan Kesehatan, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.