(021) 123-4567
kontak@pemda.go.id
0812-3456-7890
Konfirmasi jam kerja Senin - Jumat dimulai pada pukul 08:00 - 11:00 WIB Konfirmasi untuk jam Istirahat dimulai pada pukul 11:00 - 14:00 WIB Layanan akan dibuka kembali pada pukul 14:00 - 16:00 WIB Untuk setiap hari Sabtu dan Minggu Pelayanan tutup Informasi untuk Tanggal merah Jam pelayanan libur
(021) 123-4567
kontak@pemda.go.id
0812-3456-7890
Jam Pelayanan: Tutup *Tanggal merah libur
Dasar Hukum dan Peraturan UPT Labkesda Kota Dumai - Informasi
← Kembali

Dasar Hukum dan Peraturan UPT Labkesda Kota Dumai

23 Juni 2026
By UPT Labkesda Kota Dumai

Dasar Hukum dan Peraturan UPT Labkesda Kota Dumai

Tanggal Publikasi: 17 Agustus 2025
Penulis: UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Dumai

Landasan Regulasi

Dokumen berikut menjadi landasan penyelenggaraan layanan UPT Labkesda Kota Dumai.

  1. Peraturan Walikota Dumai Nomor 2 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT pada Dinas Kesehatan Kota Dumai
  2. Peraturan Walikota Dumai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
  3. Keputusan Walikota Dumai Nomor 208/Dinkes 2025 tentang penunjukan Pejabat Pengelola BLUD pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air

Ruang Lingkup yang Diatur

  • Struktur organisasi, tugas, dan fungsi UPT
  • Penerapan Standar Pelayanan Minimal untuk layanan laboratorium dan pemeriksaan kualitas air
  • Tata kelola BLUD termasuk penunjukan pejabat pengelola